berita realitapost

6 Bulan Gaji Tak Dibayar, Jurnalis Nekat Gugat Perusahaan Media ke PHI Bengkulu!

banner 120x600

Bengkulu, Realitapost.com — Salh satu jurnalis Lisa Rosari didampingi Kantor Hukum Lingkar Keadilan bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu terkait tunggakan gaji yang disebut belum dibayarkan selama lebih dari enam bulan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan secara resmi dengan nomor 824/PAN.PN.W8.UI/HK/III/2026. Dalam gugatan itu, Lisa meminta perusahaan media tempatnya bekerja memenuhi kewajiban pembayaran gaji beserta hak-hak lainnya yang sebelumnya telah disepakati dalam Perjanjian Bersama (PB).

Langkah hukum itu ditempuh setelah perusahaan dinilai tidak menjalankan isi kesepakatan yang dibuat pada Agustus 2025. Dalam perjanjian tersebut, pihak manajemen disebut menyatakan kesediaan membayarkan tunggakan gaji, denda keterlambatan, serta hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan hingga batas waktu Desember 2025.

Kuasa hukum Lisa Rosari, Rendi Saputra, mengatakan kliennya hingga saat ini masih aktif bekerja sebagai jurnalis. Namun, menurutnya, pembayaran gaji belum juga dilakukan sesuai kesepakatan.

“Klien kami masih bekerja sampai sekarang, tetapi hak-haknya belum dipenuhi. Bahkan sejak November, Desember hingga Januari tidak menerima gaji. Total tunggakan sudah lebih dari enam bulan,” ujar Rendi.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan. Pada somasi kedua, perusahaan sempat meminta penyelesaian dilakukan secara damai dan mediasi juga telah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

“Permohonan eksekusi Perjanjian Bersama sudah diajukan ke PHI Bengkulu. Seluruh dokumen dan bukti juga telah kami serahkan,” katanya.

Sementara itu, AJI Bengkulu meminta Pengadilan Negeri/PHI Bengkulu segera menyelesaikan sengketa tersebut agar tidak berlarut-larut. Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, menyebut persoalan itu telah menimbulkan kerugian secara materiil maupun mental bagi anggotanya.

“Sudah berbulan-bulan nasib rekan kami menggantung. Kami berharap ada kepastian hukum dan keputusan dari pengadilan,” ujar Yunike.

Menurutnya, Perjanjian Bersama memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan wajib dilaksanakan oleh para pihak.

Yunike juga mendesak perusahaan menjalankan isi kesepakatan dan segera membayarkan hak-hak pekerja.

“Perusahaan yang tidak membayarkan gaji pekerja dapat dikenakan sanksi administratif, gugatan perdata hingga sanksi pidana sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *