berita realitapost

Tersangka Eks Pegawai Bank Raya Kasus Korupsi Pemberian Kredit

banner 120x600

Bengkulu — Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 119 miliar kepada PT. Desaria Plantation Mining (DPM) di Provinsi Bengkulu terus menyeret sejumlah tersangka baru.

Usai pemeriksaan dan serangkaian penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkkan satu orang tersangka dari kalangan perbankan pada Kamis, 11 September 2025

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr David Palapa Duarsa dalam keterangan kepada awak media mengatakan penyidik telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial SM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk yang dahulu bernama Bank BRI AGro pada PT Desaria Plantation Mining.

SM yang berusia 66 tahun merupakan pensiunan pegawai bank sekaligus mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit Perbankan Perkebunan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, Tersangka SM diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya ketika menjabat sebagai Direktur Pengendalian Risiko Kredit.

Tersangka SM diduga ikut memutuskan pemberian kredit kepada PT. DPM dengan agunan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih bermasalah karena di lahan tersebut masih milik masyarakat dan belum dilaksanakan proses ganti rugi.

Tersangka SM langsung menjalani penahanan usai dibawa menggunakan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. Tersangka SM dititipkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung hingga 30 September 2025.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi sembilan orang, setelah sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka lain, yaitu:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *