Jakarta, Realitapost.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Dalam keputusan itu, sejumlah pejabat tinggi mengalami pergeseran jabatan, termasuk pada posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.
Salah satu poin penting adalah pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jabatan tersebut kini diisi oleh Saiful Bahri Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar begeser mendapat promosi sebagai pejabat eselon I di Deputi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Kejaksaan Agung.
Keputusan ini mencakup pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja institusi.
Berdasarkan dokumen tersebut, puluhan pejabat tercatat mengalami rotasi jabatan, baik berupa promosi maupun pergeseran posisi di lingkungan Kejaksaan RI.
Mutasi ini diharapkan mampu memperkuat kinerja penegakan hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

















