berita realitapost

Dugaan Pemalsuan Data Anggota DPRD Kota Bengkulu Dilaporkan ke Polda, Kuasa Hukum Desak Naik Penyidikan

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Polemik dugaan pemalsuan data yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini terus bergulir dan memasuki proses hukum. Ribta Zul Suhri, S.E., calon legislatif PKB yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya Zalman Putra, S.H., M.H., CPM, melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu sejak Agustus 2025 lalu.

Zalman menjelaskan, laporan tersebut ditujukan terhadap MR, anggota DPRD Kota Bengkulu yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan karena memiliki status sebagai mantan narapidana. Dugaan ini, menurut Zalman, berkaitan dengan riwayat hukum MR dalam kasus kecelakaan lalu lintas bus PO Sriwijaya yang terjadi di jurang Liku Lematang, Kota Pagaralam, dan menyebabkan korban jiwa.

“MR merupakan terpidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas bus PO Sriwijaya di Liku Lematang. Ia divonis tujuh bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 105/Pid.Sus/2020/PN Pga dan bebas pada tahun 2021,” ujar Zalman kepada wartawan, Jumat (17/4).

Ia menambahkan, laporan yang telah disampaikan ke Polda Bengkulu masih berada pada tahap penyelidikan. Pihaknya baru saja menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti, namun perkara tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari laporan yang kami sampaikan, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Hari ini kami menerima SP2HP bahwa saksi-saksi dan bukti-bukti sudah diperiksa, tetapi belum naik ke penyidikan. Kami berharap perkara ini segera ditingkatkan,” tegas Zalman.

Menurut Zalman, terdapat fakta baru yang memperkuat laporan tersebut. Ia menyebut surat keterangan tidak pernah dipidana yang sebelumnya digunakan oleh MR, kini telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada tahun 2024. Dengan demikian, pihaknya menilai dokumen tersebut tidak lagi sah dan berdampak pada status pencalonan yang bersangkutan.

Selain mendorong proses hukum berjalan cepat, Zalman juga berharap kepengurusan baru DPC PKB Kota Bengkulu yang akan dipilih dalam musyawarah cabang mendatang dapat memberikan sikap tegas terhadap persoalan ini.

Ia menegaskan, penyelesaian kasus tersebut penting demi menjaga integritas partai serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *