berita realitapost

Dukung Penataan Pantai Panjang, Dediyanto: Tujuannya untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Estetika Kota

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Polemik pembongkaran pondok di kawasan Pantai Panjang yang berujung pada langkah hukum mendapat respons dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto.

Sebagai wakil rakyat, ia menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menata kawasan ikonik tersebut agar lebih rapi, indah, dan ramah pengunjung.

Dediyanto menyatakan bahwa penataan Pantai Panjang merupakan salah satu program utama Pemkot yang sangat didukung oleh legislatif.

Menurutnya, wajah pantai yang tertata dengan baik akan membawa dampak domino positif, terutama dalam mendongkrak ekonomi masyarakat dan pedagang setempat.

“Penataan ini adalah langkah untuk menjadikan kawasan pantai kita lebih baik. Jika kawasan rapi dan indah, pengunjung akan semakin ramai, dan ini tentu akan meningkatkan pendapatan para pedagang itu sendiri,” ujar Dediyanto.

Terkait adanya keberatan dari sejumlah pedagang hingga munculnya langkah hukum, Dediyanto menghargai proses tersebut sebagai hak warga negara.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap bangunan di kawasan publik harus mengikuti kaidah dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah agar estetika kota terjaga.

“Soal langkah hukum dari pihak lain, silakan saja, itu hak mereka. Namun prinsipnya, pemerintah tidak akan mungkin menyengsarakan masyarakatnya sendiri. Semua ini dilakukan agar kawasan kita lebih tertata,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dediyanto mempersilakan para pedagang yang merasa keberatan untuk menyampaikan aspirasi mereka secara baik-baik kepada DPRD.

Ia memastikan pihak legislatif akan tetap mengawal persoalan ini dengan bijak.

“DPRD Kota Bengkulu akan mengkaji setiap langkah dan upaya yang disampaikan masyarakat. Jika ada aspirasi, sampaikanlah dengan cara yang baik, kita cari solusi bersama demi kemajuan Kota Bengkulu,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *