berita realitapost

Taat Hukum, Pemkot Bongkar Lapak Proyek Sangkuriang di Lahan Franciscus Tjandra

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui kuasa hukumnya, Dr. Elfahmi Lubis, SH, menegaskan komitmen penuh terhadap kepatuhan hukum dalam polemik pembongkaran tiang baja ringan lapak pedagang di lahan milik keluarga Tjandra, yang berada di samping Pasar Tradisional Modern (PTM).

Elfahmi menyatakan, langkah pembongkaran tersebut merupakan bentuk ketaatan pemerintah terhadap aturan yang berlaku, mengingat status kepemilikan lahan telah sah dimiliki oleh pihak keluarga Tjandra. “Pembongkaran ini adalah wujud kepatuhan Pemkot Bengkulu terhadap hukum. Lahan ini sah milik Pak Tjandra, sehingga pemerintah secara sukarela melakukan pembongkaran,” ujar Elfahmi, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, rencana pembangunan awning sebelumnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat, khususnya sebagai solusi sementara bagi pedagang yang belum bersedia menempati kios di dalam pasar. Namun demikian, Pemkot menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk menguasai lahan tersebut.

“Ini murni solusi sementara bagi pedagang. Tidak ada niat dari Pemkot untuk menguasai lahan milik warga,” tegasnya.

Terkait adanya laporan hukum dari pihak keluarga Tjandra, Elfahmi memastikan tim kuasa hukum Pemkot siap menghadapi proses yang berjalan. Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan program penataan pedagang, termasuk pembangunan awning, namun akan dilakukan di lokasi lain yang sesuai secara hukum.

“Kedepan, kami akan menginventarisir lokasi yang tepat untuk relokasi pedagang agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pemilik lahan, Suhartono, SH, resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah serta pengrusakan batas atau patok tanah ke Polresta Bengkulu pada Senin (4/5). Laporan tersebut diajukan atas dasar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Kami melaporkan adanya dugaan pengrusakan batas tanah dan meminta aparat segera menindaklanjuti,” ujar Suhartono didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *