banner 728x250

Gubernur Rohidin: Ciptakan Penyiaran Sehat dan Bermartabat

Gubernur Rohidin, saat membuka seminar nasional dengan tema Peran Penyiaran Dalam Memperkokoh Nilai-Nilai Kebangsaan Generasi Muda di Era Digitalisasi, bertempat di Hotel Santika, Selasa (4/6/2024).
banner 120x600

BENGKULU — Informasi yang disajikan oleh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam proses alih teknologi, sehingga keberadaan lembaga penyiaran perlu dijaga.

“Siaran itu sumber daya. Pada era digitalisasi ini kita semua bisa menjadi penyiar dan melakukan siaran. Jadi apa yang dibutuhkan? Tentunya membangun karakter dan pola pikir dalam sebuah konsep keilmuan,” kata Gubernur Rohidin, saat membuka seminar nasional dengan tema Peran Penyiaran Dalam Memperkokoh Nilai-Nilai Kebangsaan Generasi Muda di Era Digitalisasi, bertempat di Hotel Santika, Selasa (4/6/2024).

Gubernur Rohidin juga berharap, lembaga penyiaran, mahasiswa dan konten kreator senantiasa memperkokoh nilai-nilai kebangsaan sesuai dengan ideologi Pancasila. Agar tercipta persatuan dan kesatuan bangsa melalui penyiaran yang sehat dan bermartabat.

“Ibaratnya obat, boleh pahit, asam, tapi menyehatkan. Informasi yang disajikan memberi semangat agar daerah ini sehat, tidak membuat pesimis, apalagi buruk sangka dan saling tidak percaya,” pungkas Gubernur Rohidin.

Seminar yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu ini diikuti 100 peserta. Terdiri dari mahasiswa dan perwakilan lembaga penyiaran yang ada di Bengkulu.

Dalam perkembangan teknologi identitas nasional sangat penting bagi negara. Upaya mempertahankan identitas nasional adalah dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, menanamkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah selaku narasumber, secara daring mengungkapkan, lembaga penyiaran diwajibkan menyiarkan lagu kebangsaan dan sajian konten lokal terkait wisata, budaya, kuliner dan lain-lain.

“Indonesia terdiri dari beragam suku dan ras menjadi tulang punggung kekayaan budaya. Untuk itu berdasarkan aturan penyiaran, persentase siaran konten lokal sebanyak 10 persen,” terangnya.

Lembaga penyiaran juga diharapkan terus melakukan inovasi-inovasi mengikuti zaman, sehingga lembaga penyiaran dinyatakan layak sebagai pemberi informasi yang baik, kredibel, terpercaya, bermartabat serta memperkokoh nilai-nilai kebangsaan, khususnya generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *