Bengkulu, Realitapost.com — Ketua DPD Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Provinsi Bengkulu, Edwar Setiawan memberikan apresiasi atas penandantangan MoU atau Nota Kesepahaman bersama dengan Pemerintah Kota melalui Dinas Perkim terkait tata kelola kawasan sarana prasarana umum (PSU).
Menurut dia, kegiatan tersebut diharapkan agar semua pengembang dibawah naungan HIMPPERA Provinsi Bengkulu bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Kota Bengkulu.
“Kami akan menyediakan perumahan yang lengkap dengan sarana dan prasarana umum (PSU) yang memadai,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim, Toni Harisman, menjelaskan MoU tersebut dilakukan agar seluruh pengembang perumahan memenyediakan sarana prasana umum (PSU) secara baik dan benar sesuai aturan yang berlaku. Adapun isi poin MoU yang disepakati bersama itu antara lain soal penyediaan sarana akses jalan, fasilitas drainse, penerangan jalan hingga ruang terbuka hijau.
Disisi lain, Kabid Perumahan Perkim Kota, Ipo Every Ronald, menambahkan bahwa MoU yang dilakukan ini tidak lain guna menyamakan persepsi dan tujuan bersama dengan para pengusaha pengembang perumahan di Kota Bengkulu.
“Agar bergerak bersama satu tujuan yang lebih efektif dan efisien dalam penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Bengkulu,” jelasnya.
Terkait masukan dari perwakilan Pengembang soal agar luas bangunan dan kaplingan perumahan bisa dipertimbangkan, Ipo menanggapi bahwa sesuai dengan aturan yang ada memang minimal luas areal kaplingan perumahan 60 meter pesegi. Namun mengingat Kota Bengkulu tidak sama dengan Kota besar lainnya sehingga tingkat kelayakan hunian perumahan yang disediakan oleh Pengembang Perumahan harus lebih luas dan tidak terlalu sempit.
“Karena ukurang kaplingan 60 meter pesegi itu terlalu sempit untuk di Kota Bengkulu, makanya kita imbau luas kaplingannya minimal 100 meter persegi,” singkat Ipo.(Damar)

















