banner 728x250

JPU Kejari Bengkulu Tengah Sidangkan Kasus Korupsi

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H
banner 120x600

Bengkulu Tengah, Realitapost.com, — Kamis, 6 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah menyidangkan 2 (dua) kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, S.H.,M.H, saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan persidangan dua perkara korupsi tersebut. Kedua perkara itu yakni, Perkara Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit Pemilikan Lahan (KPL) dan Kredit Yasa Griya (KYG) yang dilakukan PT. BTN (Persero) Cabang Bengkulu kepada PT.  Asisya Catur Persada (ACP) dengan terdakwa sebanyak 5 orang yaitu 3 orang dari pihak PT. BTN atas nama Terdakwa Rizki bin Mawardi selaku Analys,  Darmin Usman bin Usman dan Zuhri  Rohamsyah (keduanya mantan Branch Manager PT. BTN KC Bengkulu).

Sedangkan dari pihak lainnya yaitu Adlan Pasaribu (Direktur PT. Asisya Catur Persada) dan Tedi Gustian, SE selaku Manajer PT ACP dan Direktur PT. Griya Bumi Persada). Modus operandi yang terjadi yaitu adanya penyaluran Kredit Pemilikan Lahan (KPL) dan Kredit Yasa Griya (KYG) yang menyimpang dari Peraturan OJK dan SE Direksi BTN Nomor : 17/DIR/CMLD/2016 perihal Standard Operating Prosedure Commercial Loan.

Kemudian kasus lainnya yang disidangkan dalam hari yang sama yaitu Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPP-TKA) pada Disnakertrans Bengkulu Tengah TA. 2016-2019 dengan terdakwa sebanyak 2 orang atas nama Terdakwa Elfi Eriantoni dan Heri Wahyudi (Keduanya mantan Kabid pada Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah. Modus operandi yang terjadi yaitu penyimpangan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) dalam perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Bengkulu Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persidangan awal kedua kasus tersebut berjalan lancar, diawali dengan identifikasi para Terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Setelah selesai pembacaan dakwaan, para Terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan oleh karenanya Hakim Ketua Majelis menunda persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sekaligus pengajuan bukti-bukti yang menguatkan pembuktian.

Sementara itu, salah satu kasus korupsi lainnya yang juga disidangkan oleh JPU dari Kejari Bengkulu Tengah bersama JPU dari Kejati Bengkulu yang disidangkan dalam waktu yang berbeda yaitu Perkara Korupsi Penyimpangan Kegiatan Perencanaan dan Pembangunan Fisik Rehabilitasi Gedung Puskeswan di Kabupaten Bengkulu Tengah TA. 2021-2022 dengan terdakwa sebanyak 10 orang dalam berkas terpisah atas nama Terdakwa Endang Sumantri,  Walter Gilbert Tampubolon, Eddy Pelita Putra, Durmika Bin Usman, Mus Mulyanto Husni, Nana Setiana, Dannitias Subarja, Kurniasih, Ruben Artanto,  dan Joni Woker.

Perkembangan terkini diperoleh informasi adanya pengembalian kerugian negara dari beberapa terdakwa yaitu Terdakwa Endang Sumantri sebesar Rp. 153.900.000,- sedangkan Terdakwa Joni Woker sebesar Rp. 30.008.373,29- Persidangan kasus tersebut saat ini telah hampir memasuki tuntutan pidana oleh Penuntut Umum dan segera secepatnya Penuntut Umum akan mengajukan Tuntutan Pidana yang setimpal dengan perbuatan para Terdakwa.(Damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *