Bengkulu, Realitapost.com, – – Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sejak Senin 10 Maret 2025 hingga Rabu 12 Maret 2025, telah memanggil sejumlah pihak dari Sekretariat DPRD Kota Bengkulu terkait penyelidikan kasus temuan LHP BPK RI TA 2023.
Diduga, ini terkait soal perjalanan dinas DPRD Kota periode 2019-2024, serta termasuk soal belum di kembalikannya pengadaan aset barang Gadget IPad status pinjam pakai.
Data terhimpun jurnalis, sejumlah pihak yang telah di panggil di antaranya mulai Senin 10 Maret 2025 yakni Az selaku bendahara kegiatan DPRD Kota Bengkulu dan AH merupakan Kasubbag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Bengkulu.
Selain itu, pada Rabu 12 Maret 2025 kembali di lakukan pemanggilan. Yakni Ar selaku Kabag fasilitasi penganggaran dan pengawasan Sekretariat DPRD Kota.
“Ya sejak Senin kemarin sudah ada pemanggilan beberapa orang dari pihak sekwan kota,” ucap sumber terpercaya media ini.
Di ketahui kasus ini mencuat dari adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023.
Dalam LHP, dana perjalanan dinas periode 2019-2024 dan biaya rutin BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu nilainya mencapai Rp1,89 miliar yang masih menyisakan jejak rekam dan sorotan dari berbagai kalangan.(gol)