BENGKULU, REALITAPOST.COM — Anggota DPRD Kota Bengkulu Edi Hariyanto mengaku menyayangkan kabar berita viral di tiktok dan media sosial lainya terkait pungli parkir di Kawasan Belungguk Point sebesar Rp 15 ribu oleh oknum jukir.
Politisi Perindo ini menyatakan bahwa apapun dalilnya dia sangat menyayangkan adanya pungutan parkir sebesar Rp15.000 di kawasan Belungguk Point, karena hal tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan tarif parkir resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bengkulu, yaitu sebesar Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor.
“Perbedaan yang sangat signifikan ini berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir oleh pemerintah daerah, dan Menimbulkan kesan adanya praktik pungutan liar (pungli) apabila tidak disertai dasar hukum yang jelas,” jelasnya, Senin siang (23/2/2026).
Kawasan Belungguk Point merupakan salah satu ikon ruang publik dan destinasi wisata Kota Bengkulu, sehingga pengelolaan parkir harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
HAL YANG PERLU SEGERA DILAKUKAN PEMERINTAH KOTA
Dia mendorong Pemerintah Kota Bengkulu, khususnya instansi terkait, untuk melakukan beberapa langkah yakni :
1. Melakukan penertiban jukir di lapangan, Memastikan bahwa tarif yang dipungut sesuai Perwal.
2. Mengevaluasi pengelolaan parkir di Belungguk Point
Termasuk status jukir, apakah resmi atau tidak.
3. Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran agar tidak menjadi preseden buruk.
4. Memasang papan informasi tarif resmi parkir agar masyarakat mengetahui tarif yang sah.
DAMPAK NEGATIF JIKA DIBIARKAN
Dia juga menegaskan bahwa jika kondisi tersebut dibiarkan dapat menimbulkan beberapa efek diantaranya Menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah kota bengkulu, Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Citra buruk terhadap destinasi wisata Kota Bengkulu
“Kami tegaskan juga bahwa Parkir di tepi jalan umum maupun fasilitas pemerintah tidak boleh dipungut di luar tarif resmi, kecuali ada dasar Peraturan Daerah atau Perwal yang baru,” tutupnya.(Damar)















