REALITAPOST.COM, BENGKULU – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah (PDAM) Kota Bengkulu, Muspani, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. Muspani menilai terdapat kejanggalan sistematis mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan yang sedang berlangsung.
Menurut Muspani, kasus ini tampak sengaja “didisain” oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hanya menyasar tiga orang terdakwa, yakni Direktur Utama, Eks Kabag Umum, dan Kasubag. Ketiganya dipaksa memikul seluruh tanggung jawab atas permasalahan yang terjadi di tubuh Perumda tersebut.
Salah Dakwa dan Abaikan Perda
Setelah mempelajari fakta-fakta persidangan, Muspani menegaskan bahwa dakwaan JPU salah sasaran. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu yang mengatur tata kelola Perumda. Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian perusahaan seharusnya melibatkan tiga unsur utama:
1. Kuasa Pemegang Modal (KPM)
2. Dewan Pengawas
3. Direktur
“Jika ada indikasi kerugian, maka ketiga pihak itulah yang secara hukum harus bertanggung jawab. Namun kenyataannya, KPM yang terdiri dari Walikota dan Penjabat Walikota sama sekali tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan, apalagi dimintai pertanggungjawaban,” tegas Muspani dalam sesi konferensi pers, Selasa siang (14/4/2026).
JPU Dituding Menolak Hadirkan Saksi Kunci
Muspani juga menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang terkesan enggan mengakomodasi permintaannya untuk menghadirkan pihak-pihak yang secara struktural memiliki kewenangan tertinggi. Ia menilai ada upaya untuk mengecilkan skala kasus ini.
“Secara ideal, melihat konstruksi permasalahannya, kasus ini bisa menyeret hingga 130 tersangka. Namun, seolah-olah kasus ini dikerucutkan hanya kepada tiga orang ini saja,” tambahnya.
Nasib Klien: Hanya Bawahan, Bukan Broker
Terkait kliennya, Yanuar Pribadi (Eks Kabag Umum), Muspani menegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara. Menurutnya, Yanuar hanyalah seorang bawahan yang menerima “percikan” atau hadiah dari atasan (Direktur).
“Klien kami bukan broker, bukan pelaku suap, dan bukan pihak yang mengatur gratifikasi yang merugikan keuangan negara. Beliau hanya menjalankan perintah dan menerima pemberian dari pimpinan, sehingga tidak bisa dijadikan tumbal dalam kasus ini,” tutup Muspani.
Kasus ini terus menyita perhatian publik Bengkulu karena menyangkut transparansi pengelolaan dana di perusahaan daerah yang melayani hajat hidup orang banyak.(Red)

















