berita realitapost

Nekat Tebang Pohon Cemara Pantai Panjang, Oknum PNS Ini Berakhir Berurusan dengan Satpol PP

banner 120x600

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Kasus penebangan pohon secara liar di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, kini memasuki babak baru. Oknum yang diduga melakukan penebangan tersebut akhirnya memenuhi panggilan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Dalam proses pemeriksaan di hadapan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Bengkulu, Feryzon, oknum yang bersangkutan secara kooperatif mengakui kesalahannya atas tindakan penebangan yang dilakukannya di kawasan yang notabene masuk dalam Taman Wisata Alam (TWA) tersebut. Diketahui pula bahwa oknum penebang ini ternyata merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu Rumah Sakit Jiwa.

Berdasarkan hasil koordinasi, Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa kompensasi kepada oknum tersebut. Yang bersangkutan diwajibkan untuk mengganti pohon yang telah ditebang dengan menanam kembali sebanyak 25 batang bibit pohon Cemara di kawasan Pantai Panjang.

Meskipun sanksi dari Dinas LH telah diberikan, pihak Satpol PP menegaskan bahwa proses hukum lebih lanjut masih belum final. Pihak Satpol PP saat ini masih melakukan pengkajian dan mempelajari lebih dalam surat-surat serta regulasi dari instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata. Peninjauan ini dilakukan untuk menentukan apakah sanksi kompensasi yang telah disepakati tersebut sudah dinilai cukup, ataukah penegakan hukum melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring) masih perlu dilanjutkan. Jika memang diperlukan, tidak menutup kemungkinan oknum tersebut akan dipanggil kembali.

Menanggapi kejadian ini, pihak Satpol PP mengimbau dan berpesan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Mengingat Pantai Panjang merupakan kawasan lindung dan kawasan wisata, masyarakat atau pihak mana pun dilarang keras merusak atau menebang pohon secara sepihak. Apabila terdapat kondisi pohon yang dinilai membahayakan atau mendesak, masyarakat diwajibkan untuk melapor dan mengurus izin terlebih dahulu ke instansi terkait agar proses penebangan atau pemangkasan dapat dilakukan secara resmi oleh petugas yang berwenang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *