Lebih kurang 1 jam, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu tersebut dimintai keterangan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Rohidin, hari ini dirinya memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran saat deklarasi TKD Jokowi-Amin beberapa hari lalu.
“Ya, tadi saya dimintai keterangan terkait adanya laporan masyarakat atas dugaan penggunaan mobil dinas saat deklarasi kemarin,” terangnya.
Rohidin menambahkan, dirinya mengucapkan terimakasih atas undangan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut.
“Ini tentunya kontrol produktif yang bagus dari masyarakat. Tadi saya sudah memberikan keterangan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, pada hari Deklarasi kemaren saya tidak menggunakan mobil dinas seperti yang dilaporkan. Boleh di check, mobil dinas gubernur saat itu berada di garasi,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, Halid Saifullah mengatakan jika bapak Rohidin Mersyah sudah dimintai keterangannya.
“Kendaraan yang diduga mobil dinas pak Rohidin Mersyah saat itu, ketika diklarifikasi ia tidak mengetahui adanya Mobnas tersebut. Saat ini Bawaslu Provinsi Bengkulu sedang mendalami kendaraan Mobnas itu dari mana asalnya,” ujarnya usai meminta keterangan Rohidin.
“Sementara ini kita masih proses dugaan pelanggaran tersebut. Senin (21/1/2019) nanti kita juga akan memanggil bupati yang hadir untuk dimintai keterangannya,” pungkas Halid.(gol)