Realitapost.com, Bengkulu — Beredarnya data mengenai membengkaknya saldo piutang retribusi parkir di Kota Bengkulu sepanjang tahun 2017 hingga 2024 menjadi perhatian serius publik. Nilainya dinilai cukup fantastis, mulai dari ratusan juta rupiah pada awal periode hingga melonjak drastis mencapai lebih dari Rp 7,6 miliar pada tahun 2024.
Berdasarkan data yang beredar, piutang retribusi parkir tahun 2017 tercatat lebih dari Rp 100 juta dan diduga belum tertagih. Tahun 2018 meningkat menjadi lebih dari Rp 230 juta, kemudian tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 400 juta. Pada tahun 2020 kembali meningkat menjadi lebih dari Rp 460 juta.
Selanjutnya pada tahun 2021 tercatat piutang lebih dari Rp 920 juta dengan status dalam proses penagihan, dan tahun 2022 sebesar lebih dari Rp 700 juta juga masih dalam proses penagihan. Kondisi paling mencolok terjadi pada tahun 2023, ketika piutang melonjak signifikan hingga lebih dari Rp 1,9 miliar yang tersebar di 12 zona parkir. Sebagian disebut berstatus SPT di luar kontrak dua CV dan hingga kini diduga belum memiliki kejelasan penyelesaian.
Kemudian pada tahun 2024, angka piutang kembali meningkat tajam menjadi lebih dari Rp 7,6 miliar. Kenaikan ini diduga dipicu persoalan perubahan lokasi menjadi naungan pasar serta keberadaan kuasa direktur rekanan yang tidak diketahui.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto,SP.MM menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif biasa. Menurutnya, lonjakan piutang yang terjadi secara bertahap hingga mencapai miliaran rupiah merupakan sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir daerah.
“Ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola Pendapatan Asli Daerah, khususnya sektor perparkiran. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan, mekanisme kontrak, hingga pola penagihan retribusi agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Edi.
Ia menegaskan, sektor parkir sebenarnya memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD Kota Bengkulu apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis pengawasan yang kuat. Karena itu, OPD teknis yang membidangi perparkiran diminta lebih serius melakukan penataan administrasi, validasi data, serta penegakan kewajiban terhadap pihak rekanan.
Selain itu, Edi juga mendorong agar dilakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap piutang yang belum terselesaikan, termasuk memastikan adanya kepastian hukum dan langkah penagihan yang jelas terhadap pihak-pihak terkait.
“Jangan sampai potensi PAD hilang begitu saja. Ke depan harus ada sistem yang lebih modern, transparan, dan akuntabel sehingga pendapatan parkir benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Bengkulu dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, perhatian publik terhadap persoalan ini merupakan hal positif agar pemerintah daerah dapat melakukan pembenahan secara menyeluruh. Dengan tata kelola yang baik, sektor parkir diyakini dapat menjadi salah satu sumber pendapatan yang kuat untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik di Kota Bengkulu.















