Beranda
Headline
Sindikat Meterai Ilegal di 5 Provinsi Dibongkar, DJP-Polri Selamatkan Uang Negara Rp1 Triliun!
Sindikat Meterai Ilegal di 5 Provinsi Dibongkar, DJP-Polri Selamatkan Uang Negara Rp1 Triliun!
REALITAPOST.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan produksi dan distribusi meterai ilegal lintas wilayah yang beroperasi di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dalam operasi penindakan yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026 ini, petugas berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pembuatan dan peredaran meterai yang tidak sesuai ketentuan. Dari hasil penyelidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa mesin produksi, bahan baku kertas, meterai palsu, serta meterai bekas pakai yang diproses kembali (rekondisi).
“Kolaborasi antara DJP dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Bimo dalam keterangan resminya.
Salah satu temuan krusial dalam operasi ini adalah tiga gulungan kertas bahan dasar meterai. Tim peneliti memperkirakan setiap gulungan tersebut memiliki kapasitas produksi massal yang mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu bernilai Rp 1 triliun. Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak yang memiliki kapasitas produksi hingga 900.000 keping meterai ilegal per tahun, atau setara dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
Meski berhasil menggagalkan produksi massal, investigasi polisi menunjukkan bahwa sindikat ini telah terlanjur menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal ke pasar. Aktivitas penjualan tersebut tercatat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 40,07 miliar.
Bimo menegaskan bahwa penggunaan meterai ilegal berisiko membatalkan keabsahan hukum dari dokumen yang bersangkutan dalam proses pembuktian. Ia meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga meterai murah di bawah harga resmi yang ditawarkan melalui jalur tidak resmi.
Saat ini, para pelaku tengah diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Produsen dan pengedar meterai palsu dijerat Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Sementara itu, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan meterai bekas pakai dijerat Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Bengkulu, Realitapost.com — Bank Indonesia (BI) memperkuat transformasi sistem pembayaran digital nasional dengan menghadirkan dua…

REALITAPOST.COM, BENGKULU — Empat tahun bukan waktu yang singkat untuk membangun kemampuan, disiplin, sekaligus mental…

Realitapost.com, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai…

Realitapost.com, Bengkulu — PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) Area Bengkulu mencatat pertumbuhan tabungan…

REALITAPOST.COM, BENGKULU — Akademisi Ekonomi Universitas Bengkulu, Prof. Lizar Alfansi, membeberkan fakta mengejutkan mengenai iklim…











