banner 728x250

Warga Pekon Pelita Jaya Dan Pagar Dalam Tolak Perbup 40 Tahun 2017

banner 120x600

Puluhan warga sepakat membangun tanda tapal batas

PESISIR BARAT – Peraturan
Bupati Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tapal Batas yang dikeluarkan
Pemerintah setempat ditolak keras kedua Pekon yakni Pekon Pelita Jaya dan Pagar
Dalam. Pasalnya kebijakkan tersebut akan menimbulkan kerugian dan rawan konflik
dengan Pekon Tanjung Jati.

Penolakkan tersebut dibuktikan ratusan masyarakat
Pekon Pelita Jaya dan Pekon Pagar Dalam dengan melakukan gotong royong pemasangan
tapal batas (Tabat) atas antar dua Pekon dan secara bersama-sama, pada Minggu (25
Maret 2018). Lokasi pemasangan Tabat berada di Pemangku Sukajaya Pekon Pelita
Jaya dan Pemangku Dua Pekon Pagar Dalam.

Ketua Lembaga Himpunan Pemekonan Pagar Dalam, M.Tohir
dan Ketua Lembaga Himpunan Pemekonan Pelita Jaya Siswanto, bersamaan saat di
Konfirmasi dilokasi menjelaskan, tidak akan menerima Pebup tersebut.
“Jadi kami dengan tegas sampai kapanpun  tetap mempertahankan Tapal Batas Ini dan menganggap
Peraturan Bupati No 40 TH 2017 Itu tidak sah alias cacat hukum. Karena
penetapan berdasarkan keputusan Perbub dan tidak pernah mengumpulkan ketiga
pemangku pekon,” tegasnya.



Sementara itu, Cik Agus selaku Tokoh Masyarakat
Pekon Pelita Jaya yang juga perna menjabat Sebagai Peratin Periode 2004-2010, menceritakan
sejarah wilayah Kepemekonan Pelita Jaya Adalah Pekon yang disahkan Pemerintah
sejak tahun 1970-an.
“Jadi batas antar Pemekonan memang sangat jelas
sekali, Pelita berbatasan dengan Pagar Dalam. Kalaupun ada perubahan sistem perbatasan
maka  harus melalui musayawarah antar
Ketiga Pekon yang Berkaitan. Hasilnya, kemudian diajukan kepada Pemerintahan
Pekon melalui Camat dan diteruskan Pemerintah Daerah. Jika seperti itu
mekanismenya maka saya yakin tidak akan ada konflik yang seperti ini terjadi,”
ujarnya.
Lebih jauh kata sik Agus, mantan
Peratin Tanjung Jati, Iskandar Almarhum kala itu hendak menjual tanah miliknya
di seputaran lokasi konflik minta surat dari Peratin Pelita Jaya yang kebetulan
saat itu sebagai Peratin.
Apalagi dengan adanya, statmen dari Asisten I “Lingga”
dibeberapa media belum lama ini mengatakan bahwa persoalan Tapal Batas antar
tiga Pekon Itu sudah selesai membuat warga marah. Itu terjadi setelah 3 hari
sejak dikeluarkan Perbup tersebut warga dengan tegas menolak keras.[Dongah]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *