Bupati Benteng Rachmat Riyanto Penuhi Janji Setor Gaji Ke Baznas Tiap Bulan Selama Menjabat

Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto secara simbolis menyerahkan gaji pokok setiap kepada Baznas Bengkulu Tengah selama masa jabatannya selesai

Bengkulu Tengah, Realitapost.com — Sebagai bentuk komitmen nyata telah ditujukkan Bupati Bengkulu Tengah terpilih Rachmat Riyanto yang terhitung hari pertama menjabat langsung menyerahkan gaji pokoknya kepada pihak Baznas Bengkulu Tengah.

“Kemarin saya terima gaji sebagai bupati. Hari ini, Selasa (4/3/2025), gaji saya serahkan ke Baznas. Ini memenuhi janji kampanye saya tidak akan terima gaji selama menjadi bupati,” singkat Rachmat Riyanto kepada media.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2000, pasal 1, diatur mengenai jumlah gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Peraturan ini merupakan perubahan dari PP No. 9 Tahun 1980 yang membahas bekas kepala daerah, bekas wakil kepala daerah, serta janda/duda mereka, yang terakhir diperbarui melalui PP No. 16 Tahun 1993.

Gaji pokok bupati atau wali kota adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati atau wakil wali kota menerima Rp 1,8 juta per bulan. Jumlah tersebut belum mencakup tunjangan dan fasilitas lainnya. Dengan demikian, setiap tahunnya Bupati akan menerima gaji pokok sebesar Rp 25,2 juta, dan wakil bupati sebesar Rp 21,6 juta.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga berhak atas tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan ini mencakup Rp 3,78 juta per bulan untuk bupati, dan Rp 3,24 juta per bulan untuk wakil bupati. Dalam setahun, bupati akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 45,36 juta, sementara wakil bupati memperoleh Rp 38,88 juta.(Damar)

Exit mobile version