banner 728x250
Blog  

DPRD Kepahiang Sahkan 2 Raperda

banner 120x600

Realitapost.com , KEPAHIANG – DPRD Kabupaten Kepahiang mengesahkan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah. Raperda itu yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 yang diusulkan eksekutif serta Raperda Kepemudaan yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang pada rapat paripurna yang digelar senin 09 Agustus 2021 diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Windra Purnawan,SP didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra,M.Si dan Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad,SH serta dihadiri 18 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.

Dan di hadiri Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata,S.IP, Sekda kepahiang Zamzami,Z,SE.MM, Mewakili Kapolres Kepahiang AKP. Nurda’i, Sekretaris Pengadilan Negeri Kepahiang Achwan Zarnubi,SH , Panitera Pengadilan Agama Kepahiang Saibu,S Ag, Danramil kepahiang Kapten Inf.Retno, direktur BUMD, kepala Instansi Vertikal, Asisten Setda dan Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Pansus Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 oleh Ketua Pansus Candra.

“Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan pansus RPJMD bersama pihak terkait lainnya, Pansus RPJMD menyatakan dapat menerima Raperda Kabupaten Kepahiang Tentang RPJMD Kabupaten Kepahiang 2021-2026,” tegas Candra.

Setelahnya empat fraksi DPRD kabupaten Kepahiang dalam pendapat akhir fraksinya masing-masing menyatakan setuju atas Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi Perda.

Fraksi Nasdem disampaikan juru bicara Maryatun mengingatkan agar Raperda RPJMD dapat menerjemahkan substansi yang menjadi beban tanggung jawab masing-masing OPD agar RPJMD dapat berjalan dengan maksimal.

Selanjutnya Fraksi Golkar GPPI disampaikan ketua Fraksi Hendri,A.Md mengharapkan perubahan RPJMD dapat disingkronkan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi, fraksi Golkar GPPI juga mengharapkan Pemkab Kepahiang melaksanakan janji-janji politik dan Visi Misi Bupati yang belum tergambarkan dalam RPJMD ini. Seperti pembangunan pabrik kopi dan penciptaan lapangan kerja dikabupaten Kepahiang.

“Kepada OPD untuk dapat bahu membahu membantu Bupati dan Wakil Bupati merealisasikan RPJMD ini. Terkait pembuatan sertifikat oleh BPN Rejang Lebong tolobg segera ditindak lanjuti jangan sampai merugikan kabupaten Kepahiang,” Kata Ketua Fraksi Golkar GPPI Hendri,A.Md.

Berikut Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara Hj.Dwi Pratiwi Nur Indah Sari meminta target yang yang belum ditemukan di OPD sebelumnya dapat disingkronkan dengan Perda yang telah disepakati bersama.

“Kami fraksi kebangkitan bangsa menyatakan menerima Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang 2021-2026 disahkan menjadi perda,” ujar Hj.Dwi Pratiwi Nur Indah Sari.

Senada juga disampaikan Fraksi Demokrat Hati Nurani melalui juru bicara Taswin Nata diningrat. Fraksi ini mengharapkan Raperda RPJMD bukan hanya sebagai dokumen perencanaan lima tahun kedepan,namun juga mengharapkan raperda ini harus sesuai dengan janji politik Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang untuk direalisasikan.

Sementara itu Ketua Pansus Raperda kabupaten Kepahiang tentang kepemudaan Franco Escobar menyampaikan bahwa Perda kepemudaan adalah alat bantu bagi pemerintah daerah agar mampu melaksanakan tugasnya dalam upaya pembangunan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pada segmentasi kepemudaan dengan baik.

“Dengan adanya raperda kepemudaan sebagai acuan upaya pembangunan dan pengembangan SDM pada segmentasi kepemudaan akan mempermudah pekerjaan pemerintah daerah. Kita mendorong untuk disahkan menjadi Perda dan cukup satu perbup untuk pelaksanaannya ” ujar Franco Escobar.

Masih dalam rapat paripurna, Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid.MM.IPU dalam pidatonya menyebutkan target tujuan pembangunan kabupaten Kepahiang tahun 2021-2026 diantaranya meningkatkan indeks pembangunan manusia(IPM) sebesar 71,57. Kemudian penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PM PRB) dengan nilai B. Indek Resiko Bencana (IRB) 90,26, Indeks kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 52,53, Laju pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 4,58 dan tingkat pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 8 persen.

“Hal ini merupakan upaya bagi kita untuk meminimalisir ketergantungan transfer keuangan dari Pemerintah Pusat,” Kata Bupati Hidayatullah Sjahid.

Terhadap raperda usul prakarsa DPRD tentang Kepemudaan Bupati Hidayat mengharapkan menjadi payung hukum untuk para pemuda dikabupaten Kepahiang. 

“Dengan terbentuknya perda tentang kepemudaan maka para pemuda khususnya dikabupaten kepahiang memiliki payung hukum untuk berpartisipasi dalam pembangunan di kabupaten kepahiang,” tutup nya.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *