banner 728x250
Blog  

Golkar Tegaskan Rohidin Mersyah Bisa Maju Pilgub

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu — Pro dan kontra soal apakah Gubernur Bengkulu Dr. Rohidin Mersyah, bisa maju kembali dalam Pilgub 2024 mendatang akhirnya mulai terjawab.

Kepada wartawan, Sekretaris DPD Golkar Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, menegaskan bahwa orang nomor satu Bengkulu ini masih memiliki kesempatan satu kali untuk maju dalam Pilgub 2024 mendatang.

“Jadi apapun alasan saya tegaskan bahwa Rohidin Mersyah bisa maju lagi. Alasannya jelas, karena pada periodesasi pertama masa jabatan defenitifnya belum dihitung satu periode. Sehingga jelas Rohidin masih terhitung baru satu periode menjabat dan memiliki satu kesempatan lagi maju,” tegas bakal calon Bupati Kaur ini.

Sehingga kalau masyarakat belum puas atau ragu. Dia mempersilakan konfirmasi kepada pihak KPU. Karena sejauh ini, Golkar sudah lebih dulu berkonsultasi dengan penyelenggara.

“Untuk Pilgub mendatang, Golkar Provinsi tetap mengusung calon bintang Rohidin Mersyah maju dalam Pilgub. Terkait wakil, sejauh ini kita masih akan melihat hasil peta Pemilu serentak mendatang. Yang jelas, sosok wakilnya nanti berasal dari partai koalisi karena bagaimanapun koalisi penting,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwansyah, menjelaskan bahwa erkait soal pro kontra seorang bakal calon bisa maju atau tidak, untuk penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024. KPU saat ini sedang dalam proses penyusunan regulasi teknisnya. 

“Apakah akan ada perubahan atau tidak dari regulasi yang ada saat ini, kami masih menunggu arahan resmi dari dari KPU RI. Dan terkait apakah seorang bakal calon gubernur dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak, juga nantinya akan melalui proses yang akan diatur dalam regulasi tersebut. 

“Misalnya pola yang dilakukan sebelum ini yaitu KPU provinsi membentuk kelompok kerja untuk melakukan penelitian, verfikasi, dan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan calon, dan yang akan menjadi bahan penelitian kpu adalah dokumen yang diserahkan secara resmi oleh calon. Artinya, akan ada proses yg terlebih dahulu harus dilalui untuk menyatakan seseorang memenuhi syarat atau tidak sebagai calon,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagai informasi dan pengetahuan untuk kita, atau bisa dijadikan sebagai komparasi tentang bagaimana penerapan regulasi yang terkait persoalan ini pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 yang lalu.

“kita bisa melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/ PUU-XVIII/2020. Yang pada pokoknya pemohon perkara ini mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. Kasus ini terjadi di Pilkada serentak tahun 2020 yg lalu di Kabupaten Bone Bolango, prov Gorontalo,” tutupnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *