banner 728x250

Komitmen Nasdem RL Perangi Praktek Korupsi Dipertanyakan!

banner 120x600
REJANG
LEBONG –
Partai milik Surya Paloh Nasdem yang ada di Kabupaten Rejang Lebong
yang tetap nekat mengusung Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Eks Narapidana
Koruptor yakni terduga Abu Bakar, SH dan Edi Iskandar untuk menjadi Calon
Legislatif di DPRD Kabupaten Rejang Lebong menuai polemik.
Pasalnya
komitmen partai Nasdem Rejang Lebong dalam memerangi praktek korupsi di
Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dipertanyakan publik.
Kedua Bacaleg yang diusung Abu Bakar dan Edi Iskandar sejatinya telah sah
diputus majelis hakim pengadilan bersalah dalam kasus korupsi dan harus
menjalani hukuman penjara.
“Makanya
publik mempertanyakan sekali kenapa partai ini tetap nekat mengusung Bacaleg
yang jelas-jelas mantan Eks Napi Koruptor dalam Pileg 2019 mendatang. Lalu,
apakah tidak ada Bacaleg lain yang layak dicalonkan untuk maju dalam Pileg? Nah
inilah yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa dengan partai tersebut.
Justru langkah nekat partai ini (Nasdem RL) mengusung Bacaleg Eks Napi
berdampak pada citra partai dan kepercayaan masyarakat,” tegas pengamat politik
Mirza Yasben, kepada wartawan online realitapost.com via selulernya, Minggu
sore (22 Juli 2018).

Selain itu,
sistem kaderisasi yang ada dalam tubuh partai Nasdem Rejang Lebong sejauh tidak
berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga salah satu cara instan untuk memenuhi
kebutuhan Bacaleg dalam Pileg 2019 disetiap Dapil dengan nekat memasukkan Eks
Napi Koruptor sebagai figur untuk dipilih masyarakat.”Kan ini sangat aneh
sekali kalau kita lihat faktanya. Apalagi masyarakat saat ini sudah cerdas.
Meski pun Bacaleg Eks Koruptor ini katakanlah sudah menjadi orang baik tapi
masyarakat tidak mau dibodohi lagi. Apa iya tidak ada figure atau calon yang lain
untuk diusung,” tegasnya. 
Untuk diketahui bersama, kedua Bacaleg yang diusung Nasdem Rejang Lebong merupakan Eks Napi koruptor yakni Abu Bakar divonis hakim
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terbukti melakukan
penyelewengan beras miskin dan dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 UU (Undang-Undang)
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun
2001, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan selama 1 tahun penjara. 
Sedangkan
Edi Iskandar, selaku kontraktor Proyek Pembangunan Pasar Atas Curup secara sah
divonis hakim pengadilan  Tipikor
Bengkulu hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *