banner 728x250

Komnas PA: Pemkot Dan Pihak Lainnya Bisa Dipidana

banner 120x600

RealitaPost.com – Komnas Perlindungan Anak (PA) menyatakan tegas bahwa siapa lun yang sengaja melakukan pelanggaran hak anak dan eksploitasi anak akan diancam hukuman pidana 5 tahun.

“Pemerintah bisa kena termasuk pihak lainnya yang melakukam itu akan dipidanakan. Karena aturan dan UU tentang hak anak sudah jelas. Saya datang kemari bukan sebagai pembela Pemkot, atau pihak lainnya tapi saya akan membela hak anak bukan pihak lain,” tegas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Jumat pagi (06/08/19).

Dirinya juga akan mendalami dualisme sikap wali murid SDN 62 Kota Bengkulu pasca dibukanya kembali pintu masuk gedung oleh pihak ahli waris didampingi kuasa hukum dan perwakilan Mahasiswa.

“Ya akan kita pelajari dulu. Yang jelas tahap awal ini kita keluarkan rekomendasi moratorium gejolak SDN 62. Setelah berdialog langsung dengan perwakilan wali murid di SDN 59 dan hasil dialog kita juga dengan wali murid yang menggelar belajar di auning,” jelasnya.

Isi rekomendasi moratorium yang dikeluarkan Komnas PA, lanjutnya, akan diserahkan kepada Walikota Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti. Tujuannya agar hak-hak atas anak murid SDN 62 Kota Bengkulu dipenuhi pemerintah dan tidak lagi dilanggar. Karena hal itu bisa bertentangan dengan UU  nomor 35 tahun 2014 tentang hak anak dan bisa dipidana. Siapa pun orangnya bila melakukan pembiaran dan pelanggaran atas hak anak diancam pidana 5 tahun dan bisa dilaporkan karena sejatinya bukan delik aduan.

Untuk diketahui, hadir dalam pertemuan tatap muka Ketua Komnas PA bersama rombongan didampingi Kadis Diknas Kota dan Kabag Hukum Pemkot hanya dihadiri 85 wali murid. Sedangkan 220 orang wali murid, mahasiswa dan ahli waris disaat bersamaan tidak hadir dan telah resmi mendatangani sikap peryataan agar anak-anaknya kembali bersekolah di gedung lama.

Pernyataan sikap 220 wali murid SDN 62 Kota Bengkulu akan ditembuskan ke Walikota, DPRD Kota, Sekda Kota dan pihak terkait lainnya.”Kami sepakat bersama wali murid, mahasiswa, dan ahli waris siap mengawal proses usulan ganti rugi lahan agar anak-anak kami bisa kembali belajar secara normal,” ujar Korlap Ujang Saidina.(gol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *