berita realitapost
Breaking News
BENGKULU – Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, menyayangkan tindakan pihak sekolah yang memberhentikan guru di SDIT Rabbani secara sepihak.Ia mengingatkan Yayasan Mahad Rabbani agar tidak bertindak semena-mena terhadap guru maupun karyawan. Pihak yayasan wajib mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kenyamanan iklim pendidikan di Kota Bengkulu.Desak Diknas Turun TanganMarliadi meminta Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu segera mengambil langkah tegas.Bentuk tim: Diknas harus segera membentuk tim untuk melakukan investigasi langsung di lapangan.Panggil pihak terkait: Semua pihak yang terlibat harus dipanggil untuk menyelesaikan masalah agar tidak melebar.Berikan sanksi: Jika tim menemukan pelanggaran di lapangan, Diknas diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas.Kritik Komersialisasi PendidikanLebih lanjut, Marliadi menekankan bahwa dunia pendidikan bukanlah wadah untuk mencari keuntungan semata. Ia mengingatkan yayasan agar tidak hanya fokus pada pertumbuhan lembaga dengan mengabaikan hak para pengajar.Perhatikan kesejahteraan: Hak-hak guru dan karyawan harus dipenuhi secara layak.Jangan kejar profit: Fokus utama yayasan harus tetap pada mutu dan kenyamanan dunia pendidikan, bukan keuntungan finansial.Langkah cepat dari Diknas sangat diharapkan agar kasus ini segera tuntas dan situasi belajar-mengajar di Kota Bengkulu kembali kondusif. Makan Enak Suasana Pantai Cuma Rp50 Ribu Berdua? Yuk, Serbu Promo Merdeka di Raflesia Beach Resto! Sertifikasi Ditahan Plus Didenda Rp 5 Juta! Ririn Safitri Buka-Bukaan Soal Kejamnya Sanksi Pemecatan Sepihak di SDIT Rabbani Bengkulu Inilah Fakta Surat Pemberhentian Ketiga Guru SDIT Rabbani Tanpa Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan Korupsi Bank Raya di Bengkulu : Negara Tuntut Ganti Rugi Rp 58,8 Milliar, Hukuman Pelaku Resmi Diperberat!

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.