banner 728x250

Mantan Wagub Dedy Black Ramaikan Bursa Pilwalkot

Mantan Wakil Gubernur Dedy ermansyah atau yang akbar disapa Dedy Black akhirnya resmi diusung Nasdem untuk maju dalam bursa Pilwalkot Bengkulu setelah menerima SK dari Ketua DPP Nasdem di Sekretariat Nasdem Provinsi, Senin (22/7/2024)(Foto:Realitapost.com)
banner 120x600

BENGKULU — Mendekati tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan digelar pada bulan Agustus mendatang sejumlah nama bakal calon mulai meramaikan bursa Pilwalkot Bengkulu.

Jika sebelumnya, nama ustad Dani Hamdani-Suimi Fales sudah mengemuka berduet, maka kali ini nama yang sebelumnya kurang begitu muncul diruang publik hadir memanaskan tensi Pilkada Kota Bengkulu. Mantan Wakil Gubernur, Dedy Ermansyah atau yang akrab disapa Dedy Black secara mengejutkan diusung partai Nasdem Provinsi Bengkulu untuk ikut kontestasi Pilwalkot Bengkulu berpasangan dengan putri mantan Gubernur Agusrin yakni Nuragiyanti Dewi.

“Hari ini, DPP menyerahkan surat rekomendasi dengan Nomor : 344-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 kepada Ketua DPW NasDem Provinsi Bengkulu dan langsung diserahkan pada kandidat yaitu Dedy Ermansyah atau Dedy Black sebagai Calon Walikota dengan pasangannya Nuragiyanti Dewi yang direkomendasikan oleh NasDem untuk memimpin Kota Bengkulu,” ungkap Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu Hj. Erna Sari Dewi SE, Senin (22/7).

Dijelaskan oleh ESD panggilan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu itu. Dalam surat rekomendasi dijelaskan bahwa DPP Partai NasDem memerintahkan pada jajaran DPD Partai NasDem Kota Bengkulu untuk bersama-sama kandidat melakukan komunikasi politik kepada partai-partai lainnya.

“Untuk wakilnya itu ada Nuragiyanti Dewi putri mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin, silahkan kandidat Paslon untuk mulai melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan parpol bakal koalisi dan menangkan Pilwakot,” tegas ESD.

Selain itu. Untuk diketahui, DPD Partai NasDem Kota merupakan partai politik yang meraih empat kursi di DPRD hasil Pileg April 2024 silam. Sedangkan syarat mengusung Paslon di Kota Bengkulu minimal 7 kursi DPRD.”Artinya untuk perahu butuh tiga kursi lagi yang kabarnya dari kandidat mengatakan tinggal menunggu SK dari salah satu Parpol pemilik 3 kursi di DPRD kota minimal agar bisa memenuhi syarat minimal,” jelasnya.(Damar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *