banner 728x250
Blog  

Puluhan Sopir Truk Pasir Serbu Gedung DPRD RL

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Puluhan Masa yang berpropersi Sebagai supir angkutan pasir, kunjungi DPRD Rejang Lebong, yang mana kunjangan ini disambut DPRD, untuk melakukan Diskusi di ruang Rapat Sekretariat DPRD Rejang Lebong senin (15/11).

Heiring yang diikuti oleh, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rejang Lebong meliputi, Bupati Rejang Lebong yang diwakili oleh Asisten 1 Pranoto,SH,M.Si, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno,S.Ik,MH, Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen,SH, Perwakilan Kepala Kejari, Perwakilan Dandim 0409 dan segenap unsur Wakil Rakyat (DPRD) Rejang Lebong duduk bersama dalam membahas jalannya diskusi ini. 

Koordinator Supir angkutan pasir Sumarto dalam forum rapat ini menyampaikan beberapa tuntutan-tuntutan penting yang terangkum berikut ini.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami mohon dengan sangat, tambang pasir jangan di operasikan dulu sebelum ada ketentuan dari pemerintah, lalu mohon dicabut pengumuman yang di buat oleh pemilik tambang karena membebankan pemilik kendaraan karena hanya menguntungkan sepihak, kemudian harga pasir per M³ (meter kubik) selama ini 1 engkel Rp. 250.000,-/ @Rp.82.500, minta di turunkan per M³ Rp60.000,- dan harga satuan di tambang kami mohon ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengusaha tambang tidak bisa semena-mena,” demikian tuntutan yang disampaikan Koordinator Supir angkutan pasir ini didepan forum publik rapat hearing ini,

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno,S.Ik,MH melalui Wakapolresnya Kompol Edi Syafrudin,SH mengatakan, terkait kenaikan harga, agar dalam menetapkan harga dilihat dari regulasi dan aturan.  

“Kita lihat dulu regulasinya seperti apa dan dalam menentukan harga tentunya mutlak ada regulasi yang mengatur aturan tersebut. Lalu, Polres tidak bisa melakukan penutupan tambang begitu saja kecuali tambang tersebut memang tidak memiliki izin baru bisa diproses secara administrasi hukum dan lainnya,” jelas Wakapolres.

Dilain sisi, Anggota DPRD Rejang Lebong Wahono,SP mengutarakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 6.378.ESDM tahun 2017 tentang Penetapan harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Provinsi Bengkulu yaitu pasir dan kerikil atau pasir bangunan nominalnya Rp60.000 per meter kubiknya.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 25 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan yaitu Pasal 6 : 

(1) Badan yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebesar 25 %

(2) Orang pribadi yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan ditetapkan sebesar 20 %. Terkait dengan dasar tersebut pihak tambang tidak bisa seenaknya sendiri menaikkan harga satuan pada tambang,” demikian penjelasan Politisi senior yang juga alumni aktivis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam).

Terakhir, Asisten I Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid,SH,M.Si yang mewakili Bupati Rejang Lebong mengatakan, bahwa dengan adanya pertemuan ini merupakan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terkait dengan aktifitas tambang galian C ini.

“Terkait dengan perizinan dan patokan harga satuan telah diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sesuai dengan aturan perundangan-undangan Undang-undang Nomor 22 tahun 2013. Disana disebutkan bahwa, Kabupten/Kota hanya mengambil pajak dari tambang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat mendukung pembangunan daerah seperti pembangunan jalan dan insfrastruktur lainnya,” ungkapnya didepan forum publik hearing yang langsung diketengahi Ketua DPRD Rejang Lebong sebagai Pimpinan rapatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *