banner 728x250

Dewan Kota Jaya Marta Sidaki 3 Puskesmas

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Kebijakan Walikota Bengkulu yang telah memberlakukan Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor 440/03/D.Kes/2022 tentang Pemberian Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat telah menuai kontroversi dikalangan Puskesmas.

Berdasarkan hasil kunjungan salah satu Anggota DPRD Kota Fraksi PKB, Jaya Marta, ditiga Puskesmas sebagai sampel, Selasa (8/2/2022), terungkap beberapa keluhan yang disampaikan pihak Puskesmas.

Salah satunya terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) mulai dari tenaga perawat, dokter dan bidan banyak belum memadai. Lalu sarana dan prasarana yang ada di Puskesmas juga masih belum siap melayani pelayanan pasien 24 jam.

Apalagi menurut dia, berdasarkan Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat di Pasal 29 ayat 6 yang berbunyi Puskesmas yang menjadi rawat inap sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b merupakan Puskesmas di kawasan Perdesaan, kawasan terpencil dan jauh dari rumah sakit.

“Artinya kalau pun SE Walikota itu tetap diterapkan disemua Puskesmas jelas bertentangan dengan Permenkes nomor 43 tersebut sehingga kami sarankan Walikota untuk meninjau kembali SE tersebut dan dicarikan solusi atau formula yang lebih efektif dan efesien. Karena mau tidak mau kebijakan itu harus disertai keberpihakan anggaran agar layanan 24 jam bisa maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala TU Puskesmas Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban, Tumiar mengaku setuju dan siap menjalankan SE Walikota tentang pelayanan kesehatan 24 jam sebagaimana dimaksud tersebut. Hanya saja dia jauh lebih berharap, agar sebaiknya kebijakan itu terlebih dahulu disertai dengan kesiapan SDM, dan darana dan prasarana yang mumpuni sehingga pada saat pelaksanaannya melayani pasien 24 jam bisa maksimal.

“Jadi kalau saya pribadi minta agar SE Walikota tersebut dapat ditinjau kembali karena kalau kami dipaksakan bekerja diluar jam yang telah ditetapkan dalam aturan yakni 37 jam 30 menit dalam seminggu maka bila melampaui batas itu tentu harus menjadi pertimbangan. Khususnya bagi para tenaga honorer yang ada,” terangnya.

Dia juga meminta kepada Pemkot untuk duduk bersama dengan pihak BPJS Kesehatan agar ada satu persepsi khususnya dalam sistem layanan kesehatan peserta BPJS. Sebab selama ini Puskesmas se Kota Bengkulu harus melayani layanan kesehatan semua warga Kota dan luat kota.

Masalah yang banyak terjadi, pada saat Puskesmas melayani pasien diluar Faskes Tingkat Pertama dan harus dirujuk lebih lanjut ke rumah sakit, data warga tersebut tidak bisa diinput. Nah akhirnya nanti Puskesmas lagi yang dimasalahkan sedangkan pihak BPJS tidak mau tahu soal itu.

“Setiap tahun kami mendapat penilaian zona merah dari pihak BPJS Kesehatan karena dianggap kerap melanggar aturan main. Padahal disatu sisi kami dibebankan melayani semua pasien baik dalam kota maupun luar kota. Jadi kami berharap kepada atasan agar dapat mempertimbangkan masukan kami,” harapnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *